Berdasarkan Keputusan Walinagari Manggopoh Nomor 09 Tahun 2019 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), berikut ini adalah Susunan Organisasi PPID Nagari Manggopoh;
Walinagari Manggpoh: Atasan PPID
Sekretaris: Ketua PPID
Kepala Urusan Perencanaan: Sekretaris
Kepala Seksi Pemerintahan: Bidang Pengelola Informasi
Kepala Seksi Kesejahteraan: Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
Kepala Seksi Pelayanan: Bidang Pelayanan Informasi
Kepala Urusan TU dan Umum: Bidang Pelayanan Informasi
Walijorong: Bidang Pelayanan Informasi
Staf Perangkat & BAMUS: Perbantuan dalam unit kerja/ komponen/satuan kerja PPID