Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari satuan kerja Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), meliputi:
Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala;
Informasi yang diumumkan secara serta merta;
Informasi yang tersedia setiap saat;
Informasi terbuka lainnya jika diminta pemohon informasi publik.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Tanggung Jawab PPID :
Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik;
Menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik.
Wewenang PPID :
Menugaskan PPID Perbantuan dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi;
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Perbantuan dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.