Adanya Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk di Kenagarian Manggopoh.
Format Usulan dan Perbaikan data dikirim Sebelum Tanggal 19 November 2020, Bisa Melalui Walijorong atau mengantarkan langsung bahannya ke kantor Walinagari Manggopoh.