Dalam Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyatakan, Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tetang Pedoman Pembanguan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094), Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenagan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keungan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611), Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021, serta Peraturan Bupati Agam Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM Nagari, maka sebuah Nagari diharuskan mempunyai perencanaan berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di Nagari yang terangkum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM) Nagari. Hal tersebut merupakan rencana pembangunan strategis Nagari dalam waktu 6 (enam) tahun.
RPJM Nagari merupakan dokumen Perencanaan Pembangunan Nagari yang akan mensuport perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada Nagari untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance) seperti partisipatif, transparansi dan akuntabel.
Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan tersebut memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai Musyawarah Perencanaan Pembangunan, disingkat dengan MUSRENBANG.
Berdasarkan pasal 63 sampai dengan pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Nagari disusun perencanaan pembangungan Nagari sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota, yakni secara partisipatif oleh Pemerintahan Nagari sesuai dengan kewenangannya dan wajib melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Nagari.
Merujuk Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1261) disusun secara berjangka meliputi:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari untuk jangka waktu 6 (enam) tahun
- Rencana Pembangunan Tahunan Nagari atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari, merupakan penjabaran dari RPJM Nagari untuk jangka waktu 1 (satu)
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari ditetapkan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dengan Peraturan Nagari sedangkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) ditetapkan setiap tahunnya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang merupakan penjabaran Visi dan Misi Walinagari dan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Walinagari dilantik. Walinagari dan Badan Permusyawaratan (BAMUS) Nagari menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang merupakan penjabaran RPJM Nagari berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari.
Rancangan RPJM Nagari disusun dengan memperhatikan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten yakni RPJM Daerah Kabupaten Agam. Walinagari menyelenggarakan penyusunan RPJM Nagari dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Nagari, dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Nagari, prioritas program dan kegiatan Kabupaten. Kegiatan penyusunan RPJM ini meliputi, a) Pembentukan Tim Penyusun RPJM Nagari, b) penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten Agam, c) Pengkajian Keadaan Nagari, d) Penyusunan Rancangan RPJM, d) Penyusunan Rencana Pembangunan Nagari Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG), e) penyusunan rencana pembangunan Nagari melalui Musyawarah Nagari (MUSNA), & g) Penetapan RPJM Nagari.
Untuk melakukan pengkajian keadaan Nagari dilaksanakan secara partisipatif melalui musyawarah Jorong, lembaga nagari, instansi pendidikan, intansi kesehatan atau musyawarah unsur masyarakat didampingi oleh tim penyusun RPJM dengan melibatkan unsur Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Unsur Bundo Kanduang, LPMN, Karang Taruna, Permata, Tokoh Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Tuo Kampuang, Ketua Pemuda, Generasi Muda – Mudi dan Unsur Masyarakat yang ikut banagari guna menggali gagasan sebagai sumber data dan informasi. Buah dari proses penyusunan RPJM ini merupakan koridor perencanaan secara tertulis dalam rangka pembangunan Nagari Manggopoh yang berkelanjutan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun mendatang.