Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nagari, yang disingkat dengan PPID adalah pejabat yang melaksanakan tugas, tanggung jawab dan mempunyai wewenang sebagai PPID pada satuan kerja pemerintah nagari manggopoh.
PPID Nagari Manggopoh dibentuk dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 8 Peraturan Komisi Informasi Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, maka dilakukan Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Manggopoh melalui Keputusan Walinagari Manggopoh.