Majelis Ulama Indonesia adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada 17 Rajab 1395 Hijriah atau 26 Juli 1975 Masehi di Jakarta, Indonesia. Sesuai dengan tugasnya, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang muslim dengan lingkungannya.
Untuk membaca silahkan akses link berikut ini, https://id.wikipedia.org/wiki/Majelis_Ulama_Indonesia
atau link https://mui.or.id/
Untuk saat ini Lembaga MUI di Nagari Manggopoh diketuai oleh Saudara Zahmas Ari, Tk. Sidi