TUGAS DAN FUNGSI
WALINAGARI
Bertugas, bertugas menyelenggarakan pemerintahan nagari, melaksanakan pembangunan nagari, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat nagari.
Walinagari Berfungsi,
- Menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di Nagari, pembinaan masalah pertahanan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana nagari, dan pembangunan bidang pendidikan serta kesehatan
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
SEKRETARIS
Sekretaris bertugas, membantu Walinagari dalam bidang administrasi pemerintahan.
Sekretaris berfungsi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat nagari, penyedian sarana perangkat nagari dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, iventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administarasi penghasilan Walinagari, Perangkat Nagari, BAMUS, dan lembaga pemerintahan nagari lainnya
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari, menginvetarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta menyusun laporan
- Melaksanakan tugas lainnya yang berhubungan dengan bidang tugas sesuai dengan ketentuan, petunjuk dan kebijaksanaan Walinagari.
KEPALA URUSAN
Kepala Urusan bertugas, membantu sekretaris nagari dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah
- Melaksanakan administrasi surat menyurat
- Melaksanakan arsip
- Melaksanakan ekspedisi
- Melaksanakan penataan administrasi perangkat nagari
- Melaksanakan penyedian prasarana perangkat nagari dan kantor
- Melaksanakan penyiapan rapat
- Melaksanakan pengadministrasian aset, iventarisasi, perjalanan dinas
- Melaksanakan pelayanan umum
Fungsi Kepala Urusan Keuangan
- Melaksanakan pengurusan administrasi keuangan
- Melaksanakan administrasi sumber – sumber pendapatan dan pengeluaran
- Melaksanakan verifikasi administrasi keuangan
- Melaksanakan administrasi penghasilan Walinagari, Perangkat Nagari, BAMUS, dan Lembaga Pemerintahan Nagari lainnya
Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja nagari
- Menginventarisir data – data dalam rangka pembangunan
- Melakukan monitoring dan evaluasi program
- Menyusun Laporan
KEPALA SEKSI
Kepala Seksi Bertugas, membantu Walinagari sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
- Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
- Menyusun rancangan Regulasi Nagari
- Pembinaan masalah pertahanan
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
- Kependudukan
- Penataan dan pengelolaan wilayah
- Pendataan dan pengelolaan profil Nagari
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana nagari
- Pembangunan bidang pendidikan
- Kesehatan
- Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna
Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
- Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban nagari
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
- Pelestarian sosial budaya masyarakat
- Keagamaan
- Ketenagakerjaan
WALIJORONG
Walijorong merupakan satuan tugas kewilayahan yang mempunyai tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan kemasyarakatan nagari.
Walijorong memiliki fungsi,
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan, dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
- Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas diatas, Perangkat Nagari juga melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan bidang tugas sesuai dengan ketentuan, petunjuk dan kebijakan Walinagari.
BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI MANGGOPOH
Bertugas:
- Menggali, menampung, mengelola, menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah bamus nagari
- Menyelenggarakan musyawarah nagari
- Membentuk panitia pemilihan Walinagari
- Menyelenggarakan musyawarah nagari khusus untuk pemilihan Walinagari antarwaktu
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Nagari bersama Walinagari
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Walinagari
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan nagari
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Nagari dan lembaga nagari lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang di atur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan
Fungsi BAMUS:
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Nagari bersama Walinagari
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari
- Melakukan pengawasan kinerja Walinagari
Sumber:
- Peraturan Bupati Agam Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Susunan Organiasi dan Tata Kerja Pemerintah Nagari
- Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Nagari