Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari yang disingkat dengan LPMN adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Nagari yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Nagari.
Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPMN juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Nagari.
Sebelum berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, pada Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 tepat di bab ketentuan umum pasal 1, dahulu bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LPMD).
Dasar hukum sebelum diterbitkan Undang-Undang Desa terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, diantaranya :
- KEPRES nomor 28 tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LSD menjadi LKMD,
- KEPRES Nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD,
- Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Desa,
- Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Kelurahan, dan
- Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Kemudian setelah itu, pada tahun 2014 lahirlah Undang-Undang Desa, dan secara otomatis beberapa dasar hukum diatas mengalami perubahan ataupun pembaharuan untuk menyalaraskan dengan peraturan yang terbaru.
Dalam UU Desa sendiri, berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diatur dalam bab XII pada bagian satu dan bagian dua tepatnya dipasal 94 dan 95.
Kemudian diatur dalam PP nomor 43 tahun 2014 tepatnya di bab X bagian satu dan bagian dua pasal 150 sampai dengan pasal 153, yang saat ini mengalami perubahan kembali dan diteruskan dalam PP nomor 47 tahun 2015.
Untuk lebih spesifik lagi dalam mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa yang didalamnya termasuk LPM Desa, maka diterbitkanlah Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang saat ini menjadi acuan lembaga – lembaga yang ada di Nagari/Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Jika mau membaca peraturan tersebut, silahkan akses link berikut ini,
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/arsip/bn/2018/bn569-2018.pdf
Untuk saat ini Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN) di Nagari Manggopoh, diantaranya :
Ketua SUBRANTAS,
Wk. Ketua I SYAFRIADI
Wk. Ketua II BAKIRMAN
Sekretaris IKHWAN SABRI, S.Pd.I
Wk. Sekretaris ZULKHAIDIR, S.E
Bendahara APRISMAN