Nagari Manggopoh

Kec. Lubuk Basung, Kab. Agam
Prov. Sumatera Barat

Loading

Nagari Manggopoh

Hari Libur Nasional

Hari Buruh Internasional / Pekerja

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
"Terwujudnya Nagari Manggopoh Yang Berinovasi, Mandiri dan Madani" (Manggopoh Beriman)

Berita Nagari

Dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui Inpres yang ditandatangani 4 Agustus 2020, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali kota. untuk:

‘’Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia,’’ bunyi Diktum PERTAMA.

Pada Diktum KEDUA, Presiden Menginstruksikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Polhukam:

  1. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan
  2. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Lebih lanjut pada Diktum KEDUA, Presiden menginstruksikan Mendagri untuk:

  1. melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada pemerintah daerah dan masyarakat;
  2. memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota;
  3. memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan gubernur peraturan bupati/wali kota;
  4. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah provinsi serta kabupaten/kota; dan
  5. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan paling sedikit 1 (satu) kali dalam I (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kemudian pada Diktum KEDUA, Presiden juga menginstruksikan Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, untuk:

  1. melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah provinsi serta kabupaten/kota; dan
  2. melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Ketua Komite Kebijakan pada Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Selanjutnya pada Diktum KEDUA lainnya, Presiden juga menginstruksikan Panglima TNI, untuk:

  1. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; dan
  2. bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat; dan
  3. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pada bagian lain Diktum KEDUA, Presiden juga menginstruksikan Kapolri, untuk:

  1. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat;
  2. bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat;
  3. melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan
  4. mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Di bagian akhir Diktum KEDUA, Presiden berikan instruksi kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota, untuk:

  1. meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya;
  2. menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota;
  3. Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah;
  4. Dalam pelaksanaan, penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota, melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

‘’Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ bunyi Diktum KETIGA.

Sesuai Diktum KEEMPAT Inpres ini, seluruh pejabat tersebut diminta untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

‘’Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,’’ bunyi akhir Inpres tersebut. (EN)


Sumber: https://setkab.go.id/presiden-teken-inpres-peningkatan-disiplin-dan-penegakan-hukum-protokol-kesehatan-covid-19/

Untuk mendawload silahkan akses link berikut ini,

https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/P18920/Inpres%20Nomor%206%20Tahun%202020

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Nagari

11.131

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI11.131penduduk

10.258

PEREMPUAN

PEREMPUAN10.258penduduk

21.389

TOTAL

TOTAL21.389penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Nagari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Nagari

PJ Walinagari

MARTA RANO PATI, SE.,MM

Tidak Ada di Kantor

SEKRETARIS NAGARI

SRI MARTINI, S.P

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

SARMEN JOHAN

Tidak Ada di Kantor

KASI KESEJAHTERAAN

ARIF RAHMAN

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

YAHDA MAIDA, SP

Tidak Ada di Kantor

KAUR TU DAN UMUM

M. RIDWAN

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

ASRIDAYATI

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

RATIH RAKASIWI, S.E

Tidak Ada di Kantor

WALIJORONG BALAI SATU

BAMBANG IRAWAN

Tidak Ada di Kantor

WALIJORONG SAGO

NASRIAL

Tidak Ada di Kantor

WALIJORONG ANAK AIR DADOK

YUNASRI

Tidak Ada di Kantor

WALIJORONG PASAR DURIAN

SANDERMA

Tidak Ada di Kantor

WALIJORONG PADANG TONGGA

AFRIZAL

Tidak Ada di Kantor

WALIJORONG PADANG MARDANI

AFRIZAL

Tidak Ada di Kantor

STAF NAGARI

DWI MARTA SONYA, S.Pt

Tidak Ada di Kantor

WALIJORONG KUBU ANAU

DEFISTA MARDIAN

Tidak Ada di Kantor

STAF NAGARI

ZELMA SUSANTI

Tidak Ada di Kantor

WALIJORONG BATU HAMPA

YENDRIZAL

Tidak Ada di Kantor

WALIJORONG KAJAI PISIK

MULYADI ENDRI

Tidak Ada di Kantor

STAF NAGARI

METHA REZKYANI EKA PUTRI

Tidak Ada di Kantor

STAF NAGARI

GITO PRATAMA

Tidak Ada di Kantor

STAF NAGARI

WIRA WAHYUNI

Tidak Ada di Kantor

STAF NAGARI

DONAL SAPRIADI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

25

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

39

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

12

Surat

Kemarin

11

Surat

Minggu Ini

70

Surat

Bulan Ini

185

Surat

Bulan Lalu

215

Surat

Tahun Ini

1,087

Surat

Tahun Lalu

3,347

Surat

Total

10,308

Surat

Peta Nagari
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 299
Kemarin : 650
Total Pengunjung : 692.070
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.144.151.106
Browser : Mozilla 5.0
Peta Nagari
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 299
Kemarin : 650
Total Pengunjung : 692.070
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.144.151.106
Browser : Mozilla 5.0
Pemerintah Nagari

MARTA RANO PATI, SE.,MM

PJ Walinagari


Tidak Ada di Kantor

SRI MARTINI, S.P

SEKRETARIS NAGARI
Tidak Ada di Kantor

SARMEN JOHAN

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

ARIF RAHMAN

KASI KESEJAHTERAAN
Tidak Ada di Kantor

YAHDA MAIDA, SP

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

M. RIDWAN

KAUR TU DAN UMUM
Tidak Ada di Kantor

ASRIDAYATI

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

RATIH RAKASIWI, S.E

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

BAMBANG IRAWAN

WALIJORONG BALAI SATU
Tidak Ada di Kantor

NASRIAL

WALIJORONG SAGO
Tidak Ada di Kantor

YUNASRI

WALIJORONG ANAK AIR DADOK
Tidak Ada di Kantor

SANDERMA

WALIJORONG PASAR DURIAN
Tidak Ada di Kantor

AFRIZAL

WALIJORONG PADANG TONGGA
Tidak Ada di Kantor

AFRIZAL

WALIJORONG PADANG MARDANI
Tidak Ada di Kantor

DWI MARTA SONYA, S.Pt

STAF NAGARI
Tidak Ada di Kantor

DEFISTA MARDIAN

WALIJORONG KUBU ANAU
Tidak Ada di Kantor

ZELMA SUSANTI

STAF NAGARI
Tidak Ada di Kantor

YENDRIZAL

WALIJORONG BATU HAMPA
Tidak Ada di Kantor

MULYADI ENDRI

WALIJORONG KAJAI PISIK
Tidak Ada di Kantor

METHA REZKYANI EKA PUTRI

STAF NAGARI
Tidak Ada di Kantor

GITO PRATAMA

STAF NAGARI
Tidak Ada di Kantor

WIRA WAHYUNI

STAF NAGARI
Tidak Ada di Kantor

DONAL SAPRIADI

STAF NAGARI
Tidak Ada di Kantor