Berdasarkan:
- Intruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
- Peraturan Mentri Dalam Negeri Ri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
- Peraturan Bupati Agam Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Agam (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 37);
- Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 06 Tahun 2005 Tentang Berpakaian Muslim (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 06);
- Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 6);
- Peraturan Bupati Agam Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pengaturan Hiburan Orgen Tunggal dan Kesenian Tradisional (Berita Daerah Tahun 2009 Nomor 12);
- Peraturan Nagari Manggopoh Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Orgen Tunggal dan Kesenian Tradisional (Lembaran Nagari Tahun 2017 Nomor 7);
Maka bersama ini kami sampaikan kepada masyarakat Nagari Manggopoh agar:
- Mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 / Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19
- Setiap orang yang akan menyelenggarakan pertunjukan orgen tunggal dan kesenian tradisional wajib memiliki:
- Rekomendasi dari Walinagari berdasarkan permohonan Niniak Mamak dan Walijorong setempat, dan
- Izin keramaian dari pihak yang berwenang.
- Waktu penyelenggaraan orgen tunggal mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
- Waktu penyelenggaraan kesenian tradisional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
- Setiap penyelenggaraan orgen tunggal dan kesenian tradisional wajib:
- Menjaga dan bertanggung jawab terhadap keamanan, ketertiban dan kenyamanan selama penyelenggaraan acara berlangsung
- Memelihara kebersihan dan keindahan
- Menjalin hubungan sosial, budaya yang harmonis
- Mencegah dampak sosial negatif, yang merugikan masyarakat
- Berpakaian sopan yang menutup aurat sesuai menurut adat dan budaya ketimuran.
Demikian surat edaran ini dikeluarkan agar dapat jadi perhatian untuk kebaikan kita bersama dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
TTD
dto,
WALINAGARI MANGGOPOH