Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait persyaratan bagi wisatawan yang hendak berwisata di Sumbar.
Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar itu bernomor 556/550/Dispar-Dest/VIII-2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Sumatra Barat, tertanggal 27 Agustus 2020.
Edaran itu juga berkaitan dengan perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar itu bernomor 556/550/Dispar-Dest/VIII-2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Sumatra Barat, tertanggal 27 Agustus 2020.
Edaran itu juga berkaitan dengan perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Kedua, para wisatawan yang tidak dapat menunjukan Surat Keterangan hasil uji swab berbasis PCR/rapid test, dan hasil rapid test-nya reaktif, diwajibkan mengikuti uji swab, termasuk untuk wisatawan yang berkeinginan menghilangkan status OTG (Orang Tanpa Gejala) selama berada di wilayah Sumbar, dapat memeriksakan/meminta swab kepada petugas di Bandara Internasional Minangkabau dan pusat pelayanan kesehatan pemerintah terdekat.
Selanjutnya, yang ketiga, biaya uji swab, karantina milik pemerintah daerah serta fasilitas terkait disediakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (gratis), sedangkan untuk biaya ‘rapid test’ menjadi tanggung jawab wisatawan.
Keempat, wisatawan selama di Sumbar wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Sumber: https://padangkita.com/ingin-berwisata-ke-sumbar-perhatikan-dan-penuhi-4-syarat-ini/