Mengatasi lonjakan penyebaran Virus Corona di Sumetera Barat serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, maka Pemprov Sumbar mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) No. 15/5B/2020 tentang “ADAPTASI KEBIASAAN BARU”.
Dalam Perda tersebut mengatur tentang Protokol Kesehatan yaitu melakukan 3M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) dan apabila masyarakat tidak memakai masker diluar rumah akan diberikan SANKSI ADMINISTRATIF DAN PIDANA KURUNGAN/DENDA
SANKSI ADMINISTRATIF : Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Kerja Sosial, Tindakan Polisional
SANKSI PIDANA Untuk Perorangan : Denda Rp. 250.000,- atau kurungan 2 Hari
SANKSI PIDANA Untuk Pengelola Kegiatan atau Pemilik Usaha : Denda Rp. 15.000.000,- atau kurungan 1 Bulan.
Mari Kita Patuhi Perda No. 15/5B/2020 Tentang Adaptasi Baru dan Lakukan 3M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) Maka dari itu mari kita Menghimbau agar merapkan Perda tersebut dilingkungan Keluarga, Lingkungan Kerja, dan Lingkungan Masyarakat.
“Basamo Kito Lawan Corona”
“Basamo Mangko Manjadi”