Mengatasi lonjakan penyebaran Virus Corona di Indonesia dalam masa Pemilihan Kepala Daerah serta memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan MAKLUMAT Nomor: Mak/ 3 / IX / 2020 tentang “KEPATUHAN TERHADAP PROTOKOL KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN TAHUN 2020 ”.dalam Maklumat tersebut menjelaskan sebagai berikut :
- Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
- untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara Pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat : a. dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan , pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19 ; b. penyelengara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan mengindari kerumunan ; c. pengerahan massa pada setiap tahapan pemilhan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan ; d. setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segra memubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
- Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.