Balai satu/Sabtu,05 September 2020,
Bertempat Dipasar Balai satu Nagari Manggopoh, Jajaran Kapolsek Lubuk Basung ,Pemerintah Nagari Manggopoh,dan KSB Nagari Manggopoh melakukan Kegiatan Penyemprotan disinfektan dan Sosialisasi New Normal.
Ini adalah bentuk Antisipasi dan Pencegahan Covid 19 dalam era New Normal untuk kesekian kalinya,yang dimana status Kabupaten Agam yang kembali menjadi Zona merah di Sumatera Barat.
Dalam Sosialisasi ini Jajaran Kapolsek Lubuk Basung,Pemerintah Nagari ,dan KSB bergantian memberi pengarahan tentang New Normal kepada penjual dan pembeli di Pasar Balai Satu, dimana setiap warga yang masuk ke pasar masyarakat wajib memakai masker dan menjaga jarak,
Menurut Sekretaris KSB Nagari Manggopoh Syafriandi "Pasar merupakan salah satu tempat yang paling rentan dalam penyebaran virus dikarenakan penjual dan pembeli yang berasal dari tempat dan daerah yang berbeda,dan susahnya penjual dan pembeli dalam menjaga jarak dan memakai masker".
Sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 , Dimana ada 4 sanksi bertahap yaitu teguran ,kerja sosial ,denda administratif dan penghentian dan penutupan sementara tempat usaha.
Kegiatan ini berlangsung mulai jam 06.00 sampai jam 09.00 WIB Pagi.