Dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran BUPATI AGAM Nomor : 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19 dibidang Sosial Budaya Lainnya di Kabupaten Agam Poin Ketiga “Dengan Dilaksanakannya Intruksi Ini Maka Intruksi Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pesta Perkawinan dan Kegiatan Hiburan Atau Panggung Terbuka Dalam Antisipasi Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Dikabupaten Agam Dinyatakan TIDAK BERLAKU
Dengan surat Edaran Terlampir: