Tradisi Baduduak Mamak adalah salah satu kegiatan dimana Mamak berbincang bersama Niniak/Mamak, Imam Khatib, serta pemuka Suku (urang Tuo Suku) dalam membuat kesepakatan dan menentukan hari Alek terhadap kemenakan. Sudah menjadi tradisi bagi Masyarakat di Jorong Kubu Anau acara baduduak Mamak, sebelum acara ka Baduduak Mamak, harus mengantarkan sirih dalam carano ke Masjid dimana dalam Masjid tersebut lah dicari hari untuk acara Baduduak Mamak. Sesudah acara mengantarkan siriah ke Masjid minimal seminggu setelah itu baru bisa digelar kegiatan Baduduak Mamak untuk menetapkan Hari/Tanggal pesta perkawinan (Ka Baralek).
Minangkabau adalah nagari yang tersistem dan terpola dengan adat budayanya. Hal itu nampak jelas dengan adanya konsep pemetaan peran seseorang yang tersusun secara rapi dalam masyarakat, seperti halnya seorang mamak. Menurut adat Minangkabau, mamak secara umum adalah saudara lakilaki dari ibu, kakak atau adiknya. Selain itu Minangkabau juga mengenal mamak secara khusus yang mengepalai suku yang biasa disebut dengan ninik mamak. Tiap tiap masyarakat dikelompokkan ke dalam suku mereka masing-masing dan tiap suku itu dipimpin oleh seorang niniak mamak atau yang kita kenal dengan datuak/pengulu Adat. Namun, yang dimaksudkan disini adalah mamak dalam lingkungan keluarga (mamak tungganai) di dalam buku (Dt. Rajo penghulu,1991:45).
Di dalam adat istiadat Minangkabau Salah satu peranan mamak secara normatif adalah: Peran mamak dalam perkawinan kemenakan sebagai penanggung jawab terhadap kesepakatan pernikahan sepenuhnya.