Bukit Tinggi, www.manggopoh.com – BPBD AGAM gelar JITUPASNA Termasuk Anggota Kelompok Siaga Bencana (KSB) NAGARI MANGGOPOH Kecamatan Lubuk Basung yang diikutsertakan pada Pelatihan ini, yang mana giat pelatihan ini diikuti oleh perwakilan SKPD yaitu dari DINAS PU AGAM, DINAS KESEHATAN AGAM, DINAS PERKIM AGAM, BPBD AGAM, DINAS PERTANIAN AGAM, dan utusan KSB di masing - masing Kecamatan dengan jumlah peserta pelatihan sebanyak 52 peserta. Kegiatan ini dimulai dilaksanakan dari tanggal 29 Maret - 01 April 2021.
Dasar Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan sebagai serangkaian upaya yang dilakukan dalam tahapan pra bencana, saat terjadi bencana, serta pasca bencana. Secara umum upaya - upaya tersebut meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, serta pemulihan (Rehabilitas dan Rekonstruksi).
Pemulihan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengembalikan kondisi masyarakat serta lingkungan yang terdampak bencana menjadi seperti semula dan bahkan lebih baik.Upaya yang dilakukan berupa rekonstruksi atau pembangunan kembali maupun rehabilitasi atau perbaikan dan pemulihan semua aspek yang terdampak bencana.
Sebagai bagian dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, Rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan proses penilaian atas kerusakan dan kerugian serta kebutuhan yang bersifat komprehensif baik aspek fisik maupun kemanusiaan. Keseluruhan kegiatan dilakukan dengan berkonsep pada membangun kembali yang lebih baik (Build Back Better) serta Pengurangan Risiko Bencana (Disaster Risk Reduction) yang diwujudkan pembentukan Rencana Aksi (Renaksi) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana.
Proses penilaian kerusakan, kerugian, dan kebutuhan dilakukan melalui Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (Post Disaster Need Assesment/PDNA) yang didalamnya mengkaji akibat bencana, dampak bencana, dan kebutuhan pemulihan pasca bencana. PDNA merupakan instrumen yang akan dipakai oleh Pemerintah untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi berdasarkan pada informasi akurat dari pihak terdampak bencana, berupa dokumen rencana aksi.
Adapun tujuan dari Jitupasna adalah
- Memberikan panduan bagi pemerintah dalam melaksanakan pengkajian akibat, dampak dan kebutuhan pasca bencana.
- Memberikan informasi yang berdasarkan bukti yang akurat dalam penyusunan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
- Memberikan dukungan bagi program pengurangan resiko bencana pada tahap paska bencana.
Sebagai tambahan materi ini adalah Pelatihan Jitupasna dalam situasi pandemic Covid-19 yang dengan materi sebagai berikut:
Memahami Karakter Bencana Pandemic
Review Konsep Dasar Jitupasna Konvensional
Konsep dan Arah Jitupasna untuk Pandemic
Analisa Akibat Pandemic
Analisa Dampak Pandemic
Strategi Pemulihan Pasca Pandemic
Diharapkan dari pelatihan Jitupasna tersebut, Peserta mempunyai kompetensi dalam pengkajian akibat dan dampak bencana dalam rangka menyusun strategi pemulihan awal pasca pandemi Covid-19. Jitupasna merupakan suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan Renaksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Pengkajian dan penilaian meliputi identifikasi dan perhitungan kerusakan dan kerugian fisik dan non fisik yang menyangkut aspek pembangunan manusia, perumahan atau pemukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial dan lintas sektor. Analisis dampak melibatkan tinjauan keterkaitan dan nilai agregat dari akibat bencana dan impilkasi umumnya terhadap aspek – aspek fisik dan lingkungan, perekonomian, psikososial, budaya, politik dan tata pemerintahan.
*SMJ