Berdasarkan :
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Peraturan Nagari Manggopoh Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Nagari Manggopoh;
Maka untuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19, disampaikan kepada warga masyarakat Nagari Manggopoh agar :
- Terus menjaga penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
- Tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker terutama di tempat - tempat keramaian, seperti di Pasar, Masjid, Mushalla, dan seterusnya;
- Memperhatikan dan mematahui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Demikianlah surat edaran ini dikeluarkan agar dapat jadi perhatian kita bersama.