Balai Satu. Manggopoh.com-----Dalam rangka Pengendalian Pencegahan Dan Penaggulangan Penyebarluasan Corona Virus Disease (Covid-19) Badan Permusyawaratan (BAMUS) Nagari Manggopoh mengadakan sidang Penetapan Peraturan Nagari (PERNA) di Ruangan BAMUS Kantor Nagari Manggopoh, Kamis (08/04) Pukul 10:00 Wib. Sidang Penentapan Peraturan Nagari (PERNA) dihadiri oleh ketua BAMUS E. DT. JALO LANSO beserta anggota dan Walinagari Manggopoh RIDWAN A.Md Dt. Tumbijo .
Berdasarkan hasil sidang Penetapan Peraturan Nagari (PERNA) tersebut menetapkan Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease (Covid-2019) di Nagari Manggopoh..
“Dengan ditetapkan Peraturan Nagari tetang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid, maka seluruh lapisan masyrakat bisa memahami dan mencermati Peraturan Nagari tersebut, lebih baik kita mencegah daripada mengobati”. Ujar Ketua Bamus.
Penulis_H.R