Dalam rangka upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta memperhatikan situasi dan kondisi daerah Kabupaten Agam saat kini, hari ini Kamis/27 Mei 2021 bertempat di Kantor Walinagari Manggopoh dilakukan rapat koordinasi antar Kelembagaan Nagari Manggopoh.
Kesimpulan rapat agar nagari mengaktifkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan peran diantaranya:
- menyampaikan informasi tentang Covid-19 kepada masyarakat Nagari
- pendataan mobilisasi masyarakat keluar masuk Nagari/Jorong/Dusun,
- mengkoordinasikan pengecekan perlintasan antar Nagari
- Mendeteksi penduduk di Nagari yang baru melakukan perjalanan dari wilayah luar Nagari
- Mengedukasi warga dalam upaya pencegahan COVID-19
- menghimbau warga masyarakat di wilayahnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan teruma tempat- tempat keramaian berdasarkan (1). Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; (2). Peraturan Nagari Manggopoh Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Nagari Manggopoh.
Hadir dalam rapat ini, Walinagari Manggopoh, Ketua beserta Anggota BAMUS, Bhabinkamtibmas, Kepala PUSKESMAS, unsur Tim Pelaksana Pos Komando Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).