Balai Satu, www.manggopoh.com – Satuan Tugas (SATGAS) Relawan Covid-19 Nagari Manggopoh menjalankan Keputusan Menteri Kesehatan RI.No.HK.1.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Nagari Manggopoh Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat dan pelaksanaan posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Hasil Rapat Koordinasi Antar Lintas Sektor Pada Hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 yang lalu. Sabtu (29-05-2021).
Satgas Relawan Covid-19 Nagari Manggopoh di Pimpin Lansung oleh Walinagari Manggopoh RIDWAN, A.Md DT. TUMBIJO yang didampingi oleh wakil satgas Ketua Badan Musyawarah Nagari Manggopoh E. DT. JALO ANSO, Kepala Puskesmas Manggopoh Lidia Irawati, Bhabinkamtibmas Benny Suandi, Babinsa Hendrizal, dan Anggota Satgas lainya yang bersama turun Kepasar Balai Satu.
Ketua Satgas Covid-19 Ridwan, A.Md DT. Tumbijo mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Pedagang dan pengunjung agar mematuhui Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah karena Kabupaten Agam di tetapkan dalam zona merah dalam penyebaran virus covid-19 dan Bagi yang tidak patuh akan ada Penindakan tegas dari Satgas Covid-19 tegas Ridwan, A.Md
Walinagari Juga Mengimbau kepada Seluruh Masyarakat Nagari Manggopoh agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan tambah Ridwan, A.Md.
*SMJ