Berdasarkan:
- Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Peraturan Nagari Manggopoh Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Nagari Manggopoh;
Untuk pencegahan Covid-19, disampaikan kepada masyarakat Nagari Manggopoh bagi setiap penanggung jawab kegiatan yang mengundang keramaian terutama penyelenggaraan Pesta (alek baralek) dalam masa pandemi Covid-19 agar :
- Menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada kegiatan;
- Wajib menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan, yang meliputi:
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan;
- Menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses;
- Melakukan pengecekan suhu badan bagi pengunjung yang datang pada kegiatan;
- Mewajibkan setiap pengunjung / peserta kegiatan menggunakan masker;
- Memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan sabun atau pencuci tangan lainnya serta kedisiplinan menggunakan masker;
- Melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang 1 (satu) meter; dan
- Mencegah kerumunan orang dalam penyelenggaraan kegiatan.
Dalam hal ini, Posko Covid-19 akan memantau pelaksanaan kegiatan Pesta (alek baralek) dengan menurunkan Relawan ke lapangan. Demikianlah surat edaran ini dikeluarkan agar dapat jadi perhatian kita untuk kebaikan bersama.