Isbat Nikah adalah: permohonan pengesahan pernikahan siri yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Sesungguhnya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Pemerintah Nagari Manggopoh Senin (17/01/2022) kemarin mengadakan Sosialisasi Isbat Nikah Nikah untuk pembuatan Buku Nikah oleh Pengadilan Agama Kabupaten Agam di Aula Kantor Nagari Manggopoh.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Panitera Kecamatan Lubuk Basung bersama Anggota, Walinagari yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Nagari serta Ketua MUI Nagari Manggopoh.. Peserta yang hadir dalam kegiatan sosialilasi ini bertotal 30 orang dari Sembilan Jorong di Kenagarian Manggopoh.
Bagi Bapak/Ibu ataupun Masyarakat Manggopoh yang akan mengurus Isbat Nikah pembuatan Buku Nikah, data dan informasi bisa langsung menghubungi Jorong yang berada di masing masing daerah.