Balai Satu. www.manggopoh.desa.id - Diselenggaran Sidang Isbat Nikah Terpadu di Aula Kantor Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Rabu (23-02-2022)
Sekretaris Nagari Manggopoh ibuk SRI MARTINI, SP mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak atas terlaksananya siding terpadu ini yang mana berkerja sama lansung dengan Pengadilan Agama Lubuk Basung, Kementrian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam dan KAU Lubuk Basung. Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Aula Kantor Nagari Manggopoh oleh Pengadilan Agama Lubuk Basung jelas Sekretaris Nagari Manggopoh.
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Basung Bapak ARMEN GANI. S.Ag.Ma, menjelaskan pentingnya legal nikah Bapak/ibu supaya nikah bapak/ibu tercatat di Negara sehingga kepentingan dan pengakuan hak anak bisa lebih jelas nantinya, siding terpadu ini dilaksanakan dua hari mulai tanggal 22 februari samapai 23 februari 2022 ucap Bapak ARMEN GANI. S.Ag.Ma
BUPATI AGAM Bapak Dr.H. Andro Warman. Mm mengucapkan selamat kepada Bapak/ibu 28 orang penganten baru mendapatkan pengakuan hak nikah nya oleh Negara, pengakuan nikah ini penting yang dituang dalam bentuk surat nikah yang dapat digunakan sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya jelas Bapak Dr.H. Andro Warman. Mm, di akhir penutup bapak Bupati mengimbau masyarakat agar tidak lagi laksanakan nikah bawah tangan atau nikah sirih jelasnya.
Setelah sambutan Bapak Dr.H. Andro Warman. Mm bersama Ketua Pengadilan Agama Bapak ARMEN GANI. S.Ag.Ma yang didampingi oleh Kepala Dinas Dukcapil Agam Bapak Helton, SH, M.Si, Sekretaris Nagari Manggopoh Ibu Sri Martini, Kepala Kantor Kementerian Agama yang diwakili oleh Kasi Pendidikan Agama Islam Bapak H. Mursal Amir. S. Ag.Ma, PLT Camat Lubuk Basung Ibu Rizona Guiza. S.Ip, KUA Lubuk Basung Bapak M.Nurkhairat, Bamus Nagari Manggopoh, LPMN, Bundo Kanduang dan PKK Nagari Manggopoh lansung menyerahkan surat Akta Pengakuan Nikah/Surat Nikah, KK, KTP kepada Pengantin.
*SMJ