Manggopoh, www.manggopoh.desa.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Agam, Helton, SH, M.Si menghimbau masyarakat Agam yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak, serta status hukum perkawinan dan kependudukan yang belum tercatat dalam dokumen negara agar mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang akan diselenggarakan di Kantor Walinagari Manggopoh Lubuk Basung, pada 22 - 23 Februari 2022.
"Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama dengan antara Pengadilan Agama Lubuk Basung dengan Kua Lubuk Basung dan Dinas Dukcapil Agam," sebut Helton.
Untuk peserta juga tidak dibatasi, namun jika melebihi batas satu hari, pihaknya akan meagendakannya kembali setiap hari hingga selesai.
Disebutkannya lagi bahwa isbat Nikah ini bukan berarti melegalkan nikah dibawah tangan. Melainkan untuk membantu masyarakat yang sudah terlanjur menikah dibawah tangan dengan berbagai macam sebab.
"Selain bentuk bantuan kepada masyarakat dalam mendapatkan legalitas hukum pernikahan. Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan momentum mengakhiri praktik perkawinan yang tidak dicatatkan," tuturnya.
Bagi masyarakat yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, akan mendapatkan banyak keuntungan sekaligus, diantaranya penetapan isbat nikah, buku nikah, dan akta kelahiran, KTP dan KK.
"Penetapan dari Pengadilan Agama, diterbitkannya akta nikah oleh KUA dan dilanjutkan menuju petugas Dukcapil Agam untuk mendapatkan KTP, KK serta Akte Kelahiran anak ditempat yang sama dalam waktu yang sama pula," bebernya.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini adalah agenda tahunan Pengadilan Agama Lubuk Basung yang dilaksanakan secara gratis dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang melibatkan tiga instansi diantaranya Pengadilan Agama Lubuk Basung, Kantor Urusan Agama (Kemenag) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Agam.
Walinagari Manggopoh Ridwan, A.Md DT.TUMBIJO Menyambut baik program ini di Laksanakan di Kantor Nagari Manggopoh karena sangat membantu masyarakat kita dalam memberikan legal nikahnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga untuk kelengkapan status Dukumen kependudukan sehingga tercatat pernikah masyarakat kita di Dukcapil jelas DT.Tumbijo.